Image Hosting

CURUP–Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rejang Lebong mengaku belum bisa mengambil tindakkan terhadap gambar atau alat peraga pasangan masing-masing calon yang terpasang di beberapa ruas jalan. Pasalnya, penetapan calon sampai saat ini belum dilakukan KPU Kabupaten Rejang Lebong.
“Aturan mengenai titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga bakal calon (Balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah belum ada ketentuan dari KPU Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap anggota Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong, Iriana, kepada wartawan koran ini, Jumat (30/4). 
Di sisi lain anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Zainal Arifin, mengakui hal tersebut. “Hingga saat ini memang belum dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah soal aturan pemasangan atribut Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah. Kami akan menetapkan calon dulu, baru nanti kami koordinasikan dengan Pemkab Rejang Lebong mulai dari Pertamanan dan Dispenda,”jelas Zainal. 
Terpisah, mengenai pemasangan atribut Kepala Dispenda Makhran ketika dikonfirmasi mengaku belum ada bahasan mengenai aturan pasangan atribut tersebut. Hanya saja kata Makhran, pihaknya tidak akan menarik pungutan terhadap baliho calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah. 
Selain itu ia menjelaskan, tidak adanya penarikan atribut karena sifatnya hanya sementara. “Kan hanya dilakukan beberapa minggu semasa kampanye atau tahapan yang diperbolehkan KPU Kabupaten Rejang Lebong,”tuturnya.(01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA