Image Hosting

CURUP–Seperangkat peralatan Informatika Terpadu (IT) di Sekretariat Humas Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (30/4), di sita aparat kepolisian Polda Bengkulu. Penyitaan alat tersebut dipimpin Kanit III Tipikor, AKP Yuldi Kurniawan sekitar pukul 10.00 WIB diduga sebagai barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
Peralatan IT yang disita tersebut diantaranya, seunit server merk IBM + optical mouse + munitor 17" + keybord, dua unit Personal Computer (PC) merk IBM + monitor 15" + keybord + speaker merk Okay + optikal mouse dan seunit rak server warna hitam merk ABBA. Kemudian seunit Swicth Hub 10/100/1000 merk TP-Link, seunit UPS 1.200 VA merk Pro Link dan seunit perangkat V sat dalam kondisi tidak bisa dioperasikan (terkoneksi).
Data dihimpun wartawan koran, penyitaan perlengkapan IT tersebut berawal dari kasus Tipikor proyek pembangunan jaringan informasi terpadu di Dinas Infokom Provinsi Bengkulu pada Desember 2007 lalu.
Dalam kasus ini Polda Bengkulu menetapkan dua tersangka yakni, Saptinti, PNS Dinas Infokom Provinsi selaku Pejabat Pelaksana Teknis (Plt) Kegiatan (PPTK) dan panitia pemeriksa barang sebagai tersangka. Dalam pengadaan proyek senilai Rp 1.577.149.000 itu diduga dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak kerja.
Sekretaris Kabupaten Rejang Lebong, H Tarmizi Usuludin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan perlengkapan IT dari Dinas Infokom (Disinfokom) yang dititipkan di Humas Pemkab Rejang Lebong tersebut. “Pengadaan alat ini pada 2007, yang tidak bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Rejang Lebong karena masih bermasalah. Dan penyitaan perlengkapan oleh Polda Bengkulu untuk barang bukti penyidikan,”terangnya.(01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA