Image Hosting

Kantor BP4K Tutup Pukul 13.00 WIB

Rabu, 13 Oktober 2010

Sekda Peringatkan Kepala Dinas

CURUP-Kantor Badan Penyuluh Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (BP4K) ditinggalkan seluruh pegawainya sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (13/10) siang. Kantor ini berada di Desa Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang.

Memang lokasi dari Gedung Pemkab Rejang Lebong cukup jauh tetapi meski demikian jam kerja dinas sesuai PP 53 tahun 2010 pengganti PP 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS, tutup pukul 14.00 WIB.

Pantauan di lapangan, kantor BP4K terlihat tertutup dan digembok dari luar menandakan semua pegawai yang bertugas di kantor itu telah pulang dan tidak nampak satupun pegawai melakukan aktifitas di sekitar kantor.

Saat dikonfirmasi, Kepala BP4K, Munir mengatakan sebagian besar PNS di jajaran yang dipimpinnya kemarin melakukan rapat di Wisma Kaba. Dan sejumlah PNS lain pemegang kegiatan urusan keuangan serta PNS pemegang kegiatan ke Inspektorat Kabupaten, sehubungan adanya pemeriksaan rutin inspektorat. Malah ada beberapa pegawai yang izin sakit dan cuti, dan ada PNS yang izin karena ada kegiatan di lapangan. Sehingga mereka tidak berada di kantor.

Ia sendiri mengaku sedang mengikuti kegiatan di Wisma Kaba dan baru pulang dari sana pukul 13.30 WIB. “Sayangnya kalau saya berada di kantor kondisinya tidak seperti itu. Saya berterima kasih atas konfirmasi yang dilakukan wartawan,” akunya.

Sementara itu, Sekkab Rejang Lebong, Tarmizi Usuludin menegaskan masalah disiplin PNS di SKPD menjadi tanggung jawab pejabat Kepala Dinas atau Badan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan.

“Jika yang bermasalah malah pejabat yang bertanggung jawab. Kami sebagai pembina kepegawaian di daerah maka Sekkab akan memberikan tindakan,” katanya.

Menurutnya dalam PP 53 tahun 2010 pengganti PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS mengatur soal hak dan kewajiban PNS. Bahkan, kata Sekkab, jika setiap hari PNS terlambat masuk kantor atau pulang lebih awal tanpa alasan yang tidak dibenarkan, dan dilakukan setiap hari hingga dijumlahkan jadi 7,5 jam, maka sama saja PNS itu tidak hadir satu hari.

Ia juga mengatakan ini menjadi tanggungjawab kepala dinas maupun kepala kantor memberikan sosialisasi dan pembinaan pada bawahannya guna menerapkan disiplin PNS. “Kalau di kantor wewenang kepala dinas untuk membina tapi kalau kepala dinasnya kita yang bina,” ucapnya. Sekkab juga memperingatkan bagi para kepala dinas maupun kepala kantor tidak melakukan hal serupa, karena mereka merupakan panutan bagi bawahanya. “Saya contohkan meski kepala dinas sedang rapat pulang sebelum kerja selesai harusnya balik lagi ke kantor. Cek anak buahnya dengan demikian mereka akan patuh. Kkalau tidak dicek mungkin jam belum selesai kepala dinas keluar stafnya ikut pulang duluan,” katanya.(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA