Image Hosting

Hakim Marahi Anggota Panwaslu

Selasa, 18 Januari 2011

Sidang Perkara Pemilukada

CURUP-Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iriana menjadi sasaran kemarahan majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Curup. Hal ini terjadi saat sidang pelanggaran Pemilukada dengan terdakwa Hasan Yusuf, salah satu ketua tim pemenangan pasangan calon Hijazi-John Ferianto (HJ). Sidang digelar Senin (17/1) di Pengadilan Negeri (PN) Curup.
Pemicu kemarahan majelis hakim lantaran, saksi Iriana tidak bisa memberikan keterangan dengan jelas ketika ditanya soal perkara yang ditangani Panwaslu.
Menurut majelis hakim, saksi Panwaslu tidak melakukan fungsi dengan baik sesuai tugas pokok Panwalu. Seperti menjalankan kewenangan mereka untuk menegur,bahkan menghentikan pelaksanaan kampanye yang mengarah pada pelangaran Pemilukada dengan menjelekkan pasangan calon lain.
“Kenapa pelanggaran yang dilakukan tidak ditegur atau dihentikan kalau memang melanggar tata tertib kampanye,” kata ketua majelis hakim, Tumpal Napitupulu.
Padahal, sambung Tumpal, panwas memiliki kewenangan naik ke atas panggung untuk mengambil tindakan jika juru kampanye melakukan pelanggaran Pemilukada. “Anggota Panwas kan berada di lokasi kampanye saat pelanggaran itu terjadi,” katanya.
Sementara itu, saksi lain diantaranya wartawan RB Fazrulrahman, RPP Najmi Manar, redaktur pelaksana RPP Rahman Yasin, terkait peliputan saat pelanggaran Pemilukada terjadi, dibuktikan dengan arsib berita koran yang dijadikan satu-satunya barang bukti.Selain itu, hakim juga memeriksa tim advokasi pasangan Suherman-Slamet Diyono (SS) Indra Safri.
Saksi Fazrulrahman dalam keterangannya memberatkan terdakwa dengan membenarkan semua keterangan dalam BAP menyidik terhadap dirinya.  Selanjutnya melakukan perimbangan berita soal pernyataan terdakwa dalam berorasi, dengan meminta pernyataan ketua Tim Pemenangan HJ  Buyar S.Ag.
Disisi lain, wartawan RPP Najmi Manar mengaku tidak fokus pada kata-kata terdakwa saat berorasi, karena sibuk dengan foto-foto. Sehingga mengaku tidak menyimak secara baik baik kata-kata terdakwa saat berorasi, meski ia mengaku berada pada jarak yang tidak begitu jauh dari panggung.
Usai mendengar keterangan saksi, mejelis hakim menunda sidang hingga Rabu (26/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (07)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA