f-Agus/Linggau Pos
PERIKSA : Tersangka pemain judi sabung ayam, Abdul (55) warga Kampung Roya, Simpang Muara Kati, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Rozat warga Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut diperiksa Jaksa Darmadi Edison, Jumat (28/1).
LUBUKLINGGAU-Tersangka pemain judi sabung ayam, Abdul (55) warga Kampung Roya, Simpang Muara Kati, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Rozat warga Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Ini menyusul setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) guna diproses lebih lanjut.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Hermansyah didampingi Jaksa Darmadi Edison membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan BB dari penyidik Polsek Muara Beliti. “Sebelumnya tersangka ditahan Polsek Muara Beliti, kini menjadi tahanan Kejari Lubuklinggau,” ucap Darmadi.
Diakuinya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Kami akan segera melimpahkan berkasnya supaya segera disidangkan,” kata Hermansyah.
Lanjut dia, bahwasanya Abdul bersamaan dengan temannya, Rozat Selasa 01 Desember 2010 sekitar jam 16.00 WIB di Pal Tiga Lubuk Besar, Simpang Jaya Loka, Kabupaten Mura telah melakukan tindak pidana yakni melakukan perjudian sabung ayam. Dengan banyaknya informasi yang beredar di kalangan masyarakat, maka Romi, Kahar Muzakar, Rustam, serta Febri Sumariyo dan dibantu anggota Polsek Muara Beliti melakukan penangkapan terhadap tersangka judi sabung ayam, baik Bandar (tiang gelanggang) maupun pemain.
Dikatakannya, saat penggerbekan tersebut semuanya melarikan diri, namun tersangka Abdul dan Rozat berhasil ditangkap. Setelah berhasil ditangkap dan diintrogasi, tersangka mengakui bahwasanya dirinya telah melakukan perjudian sabung ayam dengan cara mengadu ayam di dalam gelanggang hingga mati atau lari, maka ini namanya tahuhan dalam. Sedangkan taruhan luar adalah dilakukan apabila taruhan dalam telah ditutup.
“Perbuatan tersangka sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (09)





0 komentar