Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Arma Sawiran (35), warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dihukum 5 bulan kurungan oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, dalam sidang digelar Kamis (27/1). Sopir ini terbukti mengedarkan judi Toto Gelap (Togel).
Putusan yang ditetapkan majelis hakim diketuai Wahyu Widya Nurfitri dengan hakim anggota Syamsul Arif dan Moris Sihombing dibantu Panitera Pengganti (PP), Zainal lebih ringan dua bulan. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aka Kurniawan hanya menuntut 7 bulan kurungan.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan Arma Sawiran serta bukti yang terungkap dalam persidangan, kami berkesimpulan terbukti melanggar Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim.
Adapun bahan pertimbangan memberatkan, perbuatan Arma Sawiran meresahkan masyarakat, menghambat progam pemerintah dalam memberantas perjudian. Sedangkan hal –hal meringankan, belum pernah dihukum, mengakui terus terang, berlaku sopan di persidangan.
Usai mendengar putusan itu, Arma Sawiran dan JPU menyatakan menerima.
Sebagaimana terungkap dalam sidang sebelumnya, Senin, 06 Desember 2010 sekitar pukul 13.30 WIB, di depan Lapas Narkotika Muara Beliti, bahwa Arma Sawiran membawa pesanan  angka-angka dan uang Rp 30 ribu untuk membeli nomor togel titip dari Wantok. Saat mengemudikan mobil distop anggota Polres Mura. Dalam penggeledahan ditemukan satu buah buku  yang catatan nomor jadi Togel. Sebuah HP dan uang Rp 30 ribu. (01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA