Image Hosting



f-Sam/Linggau Pos
DIAMANKAN :
Tiga bocah pengemis asal Kepahiang diamanakan Satpol PP Rejang Lebong, Rabu (26/1).

CURUP-
Tiga bocah asal Kabupaten Kepahiang diamankan anggota Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong lantaran mengemis di simpang lampu merah Simpang Lebong, Kota Curup sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiganya selanjutnya diamankan di markas Satpol PP, Jalan Dwi Tunggal Curup untuk diberi pembinaan setelah itu diserahkan pada orang tua masing-masing.
“Kalau sampai tiga kali tertangkap kita akan langsung serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong untuk diberikan pembinaan,” kata Kakan  Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong,  Muradi melalui Kasi Ops, Eko Sutarto pada koran ini, Rabu (25/1).
Tiga bocah putus sekolah itu masing-masing Armen (10), Nano (13) dan Yusup (10), semuanya warga Kepahiang. Mereka diamankan Satpol PP lantaran mengemis di simpang lampu merah yang dapat membahayakan arus lalu lintas dan dilarang.
Aksi tiga bocah ini sangat membahayakan karena jika pengendara yang melintasi jalan tersebut tidak memberikan sejumlah uang tak segan-segan bocah ini menggores body mobil.
Dari tiga bocah sengaja datang dari Kepahiang mengaku dikoordinir Nano dan hasilnya dibagi menjadi tiga. “Dalam sehari dapat Rp 50 ribu,” ujar  Nano.
Mirisnya tiga bocah ini berasal dari keluarga lumayan mampu karena ada yang orang tuanya menjadi anggota Satpol PP namun telah bercerai dengan isterinya. Ada yang tinggal bersama tantenya berstatus sebagai PNS Pemkab Kepahiang.
Dari salah satu bocah tersebut mengaku setiap harinya harus memberikan sejumlah uang Rp 30 ribu. “Setiap hari saya diminta uang Rp 30 ribu oleh bapak saya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kakan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Muradi melalui Kasi Ops, Sutarto mengatakan  tiga bocah ini kurang perhatian dari keluarga sehingga dibiarkan berkeliaran dengan mencari uang sendiri meski mengemis di jalan raya yang sangat membahayakan.
“Kita memberi pengarahan tetapi jika tertangkap tiga kali akan kita serahkan pada Dinas Sosial. Kali ini kita buat pernyataan untuk tidak mengulangi dengan menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.(07)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA