Image Hosting

Pegawai Lapas Akui Motor Miliknya

Jumat, 10 Juni 2011

Dipinjam untuk ke Bank

CURUP-Motor jenis Suzuki Tornado dengan Nopol BD 4260 AC  digunakan tersangka pengedar dan pemakai ganja, Sr (38) warga Adirejo Curup berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Ternyata milik pegawai Lapas Adirejo Curup dan hingga saat ini masih diamanakan di Polres Rejang Lebong.
“Ag salah satu pegawai Lapas mengakui motor yang dipakai untuk transaksi itu memang miliknya setelah AG melihat di ruangan Polres tempat penyimpanan Barang Bukti,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Umar Said melalui Kasat Narkoba Iptu Darwin Tampubolon Kamis (9/6) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Darwin, motor milik salah seorang  pegawai Lapas tetap diamankan di Polres. “Orangnya tadi sudah ke sini (Kantor Polres) untuk melihat motornya. Setelah dilihat memang benar motor itu milik AG,” jelas  Darwin. 
Menurut pengakuan Ag, tersangka SR memang meminjam motor miliknya sore hari sekitar waktu shalat Magrib, dan rencananya motor itu dipakai untuk pergi ke salah satu Bank.
“Tersangka minjam motor mengaku mau pergi ke Bank apa mau mengambil uang dari ATM atau tidak itu belum dijelaskan,” kata Ag.
Ag mengaku meminjamkan motor tersebut lantaran percaya terhadap tersangka juga pernah menjalani pembinaan di Lapas Adirejo dalam kasus yang sama. “SR pernah dibina oleh AG dan selain itu berdekatan rumah dan saling kenal,” terangnya.
Sementara itu, jajaran Sat Narkoba masih terus memburu satu tersangka lain yang kabur saat penggerebekan bersama SR di Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang dengan ditemukan Barang Bukti (BB) 1 Kg Ganja.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainya yang kabur ke jurang, namun identitrasnya sudah kita kantongi,” jelasnya.
Untuk diketahui, SR ditangkap lantaran kedapatan membawa 1 Kg ganja kering diambil dari Kota Lubuklinggau diduga akan diedarkan di Kota Curup. SR ditangkap di jalan lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang saat mengendarai sepeda motor bersama rekannya, namun saat akan ditangkap satu temannya berhasil kabur dengan terjun ke jurang. Berdasarkan tes urine SR positif sebagai pemakai, ia juga diduga sekaligus sebagai pengedar. Saat ini Sr diamankan di Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(07)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA