CURUP-Tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 25 Ribu. Keputusan ini sesuai dengan Perda baru telah disahkan DPRD Rejang Lebong.
Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Santoso menjelaskan tarif Perda yang sudah disahkan saat ini masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi.”Perda baru yang sudah disahkan DPRD masih dievaluasi di provinsi. Setelah evaluasi penerapan Perda baru terlebih dulu disosialisasikan ke masyarakat,” jelas Santoso di ruang kerjanya, Senin (6/6).
Sebelumnya untuk membuat KTP retribusi dikenakan uang Rp 2.500. “Uang itu untuk retribusi,” jelasnya.
Sementara pembuatan akta kelahiran seharusnya dibuat sebelum 60 hari dari masa kelahiran, namun jika lewat dibuat akte setelah 60 hari sehabis masa kelahiran masih bisa dibuat akte dispensisasi. “Namun terhitung tanggal 31 Desember 2011 untuk membuat akte kelahiran sesudah masa kelahiran selama 60 hari harus mendapatkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akte kelahiran sesuai dengan undang-undang,” papar Santoso.
Untuk membuat KTP diperkirakan bisa selesai dikerjakan oleh petugas paling lama 10 hari. Hal tersebut lantaran banyak masyarakat akan membuat KTP di semua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Paling lama membuat KTP itu 10 hari karena sekarang banyak masyarakat akan membuat KTP,” terangnya. (07)
Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Santoso menjelaskan tarif Perda yang sudah disahkan saat ini masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi.”Perda baru yang sudah disahkan DPRD masih dievaluasi di provinsi. Setelah evaluasi penerapan Perda baru terlebih dulu disosialisasikan ke masyarakat,” jelas Santoso di ruang kerjanya, Senin (6/6).
Sebelumnya untuk membuat KTP retribusi dikenakan uang Rp 2.500. “Uang itu untuk retribusi,” jelasnya.
Sementara pembuatan akta kelahiran seharusnya dibuat sebelum 60 hari dari masa kelahiran, namun jika lewat dibuat akte setelah 60 hari sehabis masa kelahiran masih bisa dibuat akte dispensisasi. “Namun terhitung tanggal 31 Desember 2011 untuk membuat akte kelahiran sesudah masa kelahiran selama 60 hari harus mendapatkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akte kelahiran sesuai dengan undang-undang,” papar Santoso.
Untuk membuat KTP diperkirakan bisa selesai dikerjakan oleh petugas paling lama 10 hari. Hal tersebut lantaran banyak masyarakat akan membuat KTP di semua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Paling lama membuat KTP itu 10 hari karena sekarang banyak masyarakat akan membuat KTP,” terangnya. (07)
0 komentar