CURUP- Kendaraan roda empat yang tidak memiliki izin trayek pengangkutan penumpang pada kawasan Kota Curup akan segera ditertibkan. Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul melalui Kabit pengangkutan, Gusti Syaf kepada wartawan koran ini, kemarin.
Dikatakannya, saat ini masih banyaknya kendaraan roda empat yang tidak memiliki izin trayek, khususnya kendaraan pribadi atau plat hitam yang biasa disebut taxi gelap. Hal ini diakuinya sangat merugikan kendaraan lainnya yang telah memiliki izin trayek. ”Kasianlah, para angkot yang telah memiliki izin trayek karena barang tumpangannya banyak diambil dengan kendaraan yang tidak memilik izin trayek tersebut,”sambungnya.
Penertiban tersebut, lanjut dia, akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sekaligus dalam rangka sosialisasi PP 20 Tahun 2009 Tentang Izin Operai
Kendaraan bekerjasama dengan Kepolisian.
”Dalam waktu dekat upaya penertiban tersebut akan dilakukan bekerjasama dengan Kepolisian. Bukan hanya plat yang mangkal cari penumpang di perkotaan, juga dengan jalur-jalur angkot maupun angdes yang telah ditentukan," terangnya.
Ia juga mengakui, beberapa waktu lalu upaya penertiban terhadap
kendaraan roda empat yang tidak memiliki izin trayek masih beroperaisi
mencari penumpang pernah dilakukan. ”Kami beberapa kali melakukan penertiban, pada saat dilakukan penertiban para pengendara roda empat yang tidak memiliki izin bubar, tapi setelah penertiban selesai mereka kembali lagi beroperasi,”ungkapnya. (01)
0 komentar