CURUP – Kadis Pariwisata dan Budaya Rejang Lebong, Suwardi Rusin, MM menepti janjinya. Setelah minta izin penundaan pemeriksaan karena dinas di luar kota, kemarin (21/12) sekitar pukul 10.00 WIB, Suwardi mendatangi Mapolres Rejang Lebong guna memberikan keterangan.
Seperti diketahui Suwardi menjadi tersangka dana retribusi dan wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB). Suwardi menjelani pemeriksaan hingga 6 jam di ruang Tipikor, dia baru diizinkan pulang pukul 16.00 WIB di ruang Tipikor.
Namun walaupun telah menjadi tersangka, oleh penyidik Suwardi tidak ditahan. Kapolres Rejang Lebong, AKBP.Umar Sahid melalui Kasat Reskrim, AKP. Jhony Tri Satria, S.Ik mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan mengingat tersangka telah memenuhi tiga kriteria dalam KUHAP.
“Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilang barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak kita tahan,” ujar Jhony.
Data diperoleh dilapangan, selama pemeriksaan Suwardi dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan. Tentunya pertanyaan-pertanyaan itu seputar penggunaan dan peruntukkan dana retribusi, yang berdasarkan audit BPK Bengkulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp Rp 30.314.000.
Seperti diketahui dari hasil audit itupula, Suwardi diduga telah melakukan pemotongan dana retribusi sebesar Rp 3 juta per bulan.Pemeriksaan Suwardi kemarin terkesan lebih ekslusif, pasalnya sebelum diperiksa dialebih dahulu dibawa ke RSUD Curup guna menjalani pemeriksaan medis.
“Sesuai prosedur, tersangka harus kita periksa kesehatannya untuk mengetahui apakah tersangka dalam kondisi sehat atau tidak, saat menjalani pemeriksaan,” ujar Jhony.
Pantauan RB selama menjalani pemeriksaan ini, Suwardi terlihat kooperatif. Dengan menggunakan pakaian dinas, Suwardi berusaha menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB dengan tampang rada kusut, Suwardi keluar dari ruang penyidik.
Saat diwawancarai RB, Suwardi mengaku telah mengelola uang DMHB sebesar Rp 30 juta. Hanya saja, tersangka menambahkan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kemajuan kawasan wisata di DMHB.
Suwardi beralasan, uang sebesar Rp 30 juta tersebut telah digunakan untuk merubah dan menrehab DMHB. Beberapa kegiatan yang digunakan di sekitar DMHB itu diantaranya pengerukan danau, pengecatan jalan dan pemasangan lampu yang sempat putus.
“Setelah perbaikan itu, PAD DMHB meningkat. Sampai November saja PAD yang ditargetkan senilai Rp 30 juta. Namun setelah saya rehab PAD meningkat menjadi 37 juta, jadi tidak benar kalau uang itu saya pakai pribadi. Semuanya murni untuk mempercantik dan merehab kawasan DMHB,” ujar Suwardi.
Sekadar informasi, Polres Rejang Lebong dalam penyelidikan terhadap pengelolaan DMHB ini menemukan adanya indikasi penyelewengan dana retribusi masuk danausetelah mendapatkan laporan beberapa warga, yang mengetahui adanya pemotongan dana retribusi tiap bulan. Selama ini jumlah setoran PAD dari DMHB ini hanya Rp 3 juta. (Jawa Pos)
0 komentar