CURUP –Aparat kepolisian Polres Rejang Lebong, Rabu (2/12), mengamankan Re (23), warga Jambu Keling Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR). Salah seorang oknum staf Sat Pol-PP ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena disangka menyetubuhi gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (16), warga Desa Baromanis Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Umar Sahid melalui Kasat Reskrim AKP Jhony Tri Satria didampingi Kanit Jatrantas Ipda Bayu PS ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Terhitung sejak Rabu (2/12), tersangka resmi ditahan karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur,” ujarnya.
Kronologis kejadian seperti yang dilaporkan Bunga kepada Polres Rejang Lebong, terjadi dua hari setelah lebaran Idul Adha beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Bunga mengaku telah diperkosa sampai 10 kali oleh Re. Pemerkosaan itu sendiri diakui Bunga dilakukan di rumah Re dalam waktu beberapa hari.
Sementara Re, usai ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Rejang Lebong tetap membantah dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban. Re mengakui kalau hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Sementara itu Kakan Pol-PP, Yusirwan, ketika dihubungi mengaku belum mengetahui status honorer Sat Pol-PP berinisial Re tersebut. Dikatakannya, peristiwa tersebut akan dilaporkan pada bupati Rejang lebong.(01)
0 komentar