f-sam/linggau pos
Sumpah : Sebelum disumpah mantan anggota Banggap Guruh Indrawan saat diperiksa tim Pansus.
CURUP-Mantan anggota DPRD dan anggota Banggar pada pembahasan RAPBD 2009, Guruh Indrawan, Senin (19/4), saat diperiksa Tim Pansus hak angket mengaku keluar ruangan sebelum rapat verifikasi Gubernur pada 23 Maret selesai dilaksanakan. Dalam rapat tersebut membahas perubahan anggaran dana Bansos senilai Rp 7,8 miliar hingga Rp 13 miliar.
Alasan dirinya walk out pada saat itu, eksekutif yang menyerahkan bukti verifikasi belum ada tanda tangan dan cap Gubenur Bengkulu. Selain itu menurutnya bukti verifikasi tersebut belum sah dan susah untuk dibuktikan secara hukum. “Pada saat itu foto copy yang dibagikan tidak ada cap dan tanda tangan gubernur. Makanya saya nilai hasil verifikasi ini tidak sah. Berdasarkan hal tersebut saya walk out sebelum acara rapat dimulai,” terangnya.
Ia juga mengakui, seusai dirinya walk out pada rapat 23 Maret, dirinya tak pernah tahu apakah ada rapat lain dan membahas masalah dana Bansos tersebut. “Setelah rapat saya tidak tahu lagi apakah ada rapat susulan atau tidak, hingga finalisasi saya tak pernah dapat undangan rapat atau lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, anggaran dana Bansos yang dianggarkan pada saat itu sekitar Rp 7,8 miliar. “Kalau seingat saya anggaran dan Bansos pada saat itu kisaran Rp 7 miliar lebih, namun pastinya saya kurang ingat,” tuturnya.
Mendengar jawaban mantan anggota Banggar tersebut, pimpinan Pansus, Herizal pun tak mendalami pertanyaan dalam hal meminta keterangan pada mantan anggota Banggar 2009. Karena dinilai jawaban tersebut sudah cukup pas. Usai menjalani pemeriksaan, Guruh Indrawan yang juga mantan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2004-2009, menilai Tim Pansus yang dibentuk anggota DPRD saat ini belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Alasannya, jumlah anggota panitia hak angket yang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penambahan dana Bansos ini tidak memenuhi keterwakilan semuan unsur fraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Sebagaimana yang diisyaratkan dan diamanahkan dalam penjelasan pasal 43 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 junto pasal 360 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2009.
“Dari jumlah empat orang anggota fraksi Partai Hanura di DPRD Rejang Lebong tak ada satupun anggotanya yang mewakili unsur fraksi masuk dipanitia angket DPRD Rejang Lebong. Padahal jelas didalam ketentuan penjelasan pasal 43 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 360 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ditegaskan bahwa panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota,” terangnya.
Namun ironisnya, pada keputusan DPRD Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 2 November 2009 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rejang Lebong terletak dalam pasal 61 ayat 4 menyebutkan, anggota panitia khusus terdiri dari unsur fraksi atau anggota dewan yang mengajukan hak inisiatif tidak menyebutkan semua unsur. Artinya, dengan demikian pasal 61 ayat 4 keputusan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2009 itu kontradiktif dan bertentangan dengan penjelasan pasal 43 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 204 junto pasal 360 atau 2 UU Nomor 27 Tahun 2009.
“Padahal jelas dalam penjelasan pasal 7 ayat 5 U Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan UU menegaskan bahwa peraturan UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi. Menurut saya, semua fraksi harus dilibatkan dalam membentuk Tim Pansus hak angket ini, namun dari empat anggota DPRD Rejang Lebong dari fraksi Hanura tak satupun yang dilibatkan. Seharusnya satu atau dua anggota masuk dalam panitia hak angket tersebut,” terangnya.(01)
0 komentar