Curup-Setelah beberapa pejabat penting baik dari kalangan eksekutif dan intern DPRD Rejang Lebong, Senin (19/4), giliran Madi Husen diperiksa Pansus terkait perubahan anggaran Bansos yang menjadi sorotan Tim Pansus DPRD Rejang Lebong. Dalam kesaksiannya di depan Pansus, rapat pada 23 Maret 2009 merupakan rapat yang membahas hasil evaluasi APBD dari gubernur. Sedangkan dalam rapat tersebut tidak ada yang membahas mengenai dana Bonsos sedikitpun.
“Tidak ada perintah dari pimpinan rapat maupun anggota Panggar yang memberi wewenang untuk merubah anggaran dana Bansos dari Rp 7 miliar menjadi Rp 13 miliar dan realisasinya mencapai Rp 21 miliar,”terang Mahdi yang saat itu menjadi pimpinan rapat.
Ia mengatakan, dalam Surat Keputusan (SK) DPRD No.2 Tahun 2009 sudah jelas. Dimana dalam penjelasannya tanggal 9 Maret 2009 TAPD menyampaikan rekap pagu belanja yang telah disempurnakan dan ditandatangani oleh Plt Kabag Keuangan, Masropen Iriadi.
“Dalam rekap tersebut Belanja Tidak Langsung (BLT) sebesar Rp 301.025.916.553, dalam komponen untuk Bansos sebesar Rp 7.899.000.000 yang kemudian rekap dijadikan dasar membuat laporan Panggar. Selanjutnya pada 20 Maret 2009, saat paripurna pengesahan APBD panggar menyampaikan BLT sebesar Rp 301.025.916.553. Kemudian terjawablah sudah pada persetujuan DPRD terhadap hasil pembahasan evaluasi rancangan perubahan tentang APBD Rejang Lebong tahun Anggaran 2009, pada 30 Maret 2009 yang mana didalamnya tertuang BLT sebesar Rp 301.028.916.553. Jadi, untuk BLT hanya ada selisih Rp 3 juta dari sebelumnya. Jelas di sini dana Bansos hanya disepakati Rp 7,8 miliar, buktinya tidak ada selisih yang mencapai miliaran untuk penambahan dana Bansos dari Rp 7 miliar hingga Rp 21 miliar hanya ada Rp 3 juta selisih BLT didalam dana Bansos,”terangnya.
Ia juga menyatakan keberatan atas rapat yang diadakan pada 23 Maret 2009, karena dinilai merupakan rapat kesepakatan untuk perubahan dana Bansos. “Dalam hal ini saya rasa eksekutif nambah-nambah sendiri untuk dana Bansos ini. Keterangan sudah jelas, rapat pada 23 Maret 2009 tidak membahas masalah Bansos. Ditambah lagi surat keputusan DPRD No.2 Tahun 2009 sudah jelas, jadi di sini eksekutif nambah sendiri,”katanya.
Di sisi lain, saat anggota Pansus Yurizal menanyakan masalah kata-kata Mahdi Husen yang berbunyi ‘atur-atur lah kek kamu’ Mahdi menanggapi kata-kata tersebut bukan merupakan keputusan rapat. Sebenarnya kata-kata itu untuk menanggapi surat rekomendasi dari gubernur, karena dalam hal tersebut tidak ditandatangani. “Jadi kita atur-atur saja supaya rapat ini bisa berjalan selanjutnya, bukan untuk atur-aturlah dana Bansos,”jelasnya.(01)
0 komentar