CURUP-Setelah melakukan pemeriksaan oleh sejumlah pejabat baik dari pihak eksekutif dan terakhir mantan angota DPRD, Umar Bakri, pemeriksaan pansus tahap pertama akan segera disimpulkan dan dilanjutkan pemeriksaan tahap ke II. Demikian diungkapkan Ketua Pansus Herizal, Selasa (20/4).
Dikatakannya, pergeseran dana Bansos dari Rp 7 miliar menjadi Rp 13 miliar tidak memiliki landasan hukum. Dikatakan Herizal, pergeseran dana Bansos tersebut juga ada surat tuyul kedua yang menjadi landasan hukum terhadap pergeseran dana Bansos dari Rp 13 miliar menjadi Rp 21 miliar ditandatangani ketua DPRD. “Untuk pembahasan selanjutnya, kami belum pastikan. Namun akan tetap dilaksanakan terkait surat tuyul lain,” terang Herizal.
Untuk Pansus tahap pertama ini, lanjutnya, Pansus hak angket sudah menyimak kesimpulan. “Untuk sementara ini kami akan meneliti hasil Pansus tahap pertama. Kami juga akan menyiapkan orang-orang yang berkompeten dalam pengentasan masalah Pansus Bansos, seperti orang yang benar-benar paham mengenai hukum,”katanya.(01)
0 komentar