Image Hosting

Maling Cabai 2 Kg, ABG Disidangkan

Kamis, 29 April 2010

CURUP-Rizal Effendi (19), warga Dusun Tanjung Merindu, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Curup, Rabu (28/4). Anak Baru Gede (ABG) itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 kg cabai milik Yusuf (42) warga yang sama. 
Di hadapan menjelis hakim diketuai Arman Surya Putra, saksi Darwin dan Sandi menceritakan perbuatan terdakwa dilakukan Kamis, 4 Maret 2010 sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu kedua saksi memergoki terdakwa sedang memetik cabai di kebun milik M Yusup.
Dikatakan saksi, dalam melancarkan aksinya terdakwa menggunakan pakaian untuk menampung cabai rawit yang dipetiknya. “Terdakwa menggunakan baju kaos untuk menampung hasil cabai curian, lalu kami tangkap dan diserahkan kepada pihak yang berwajib,”kata saksi. 
Akibat perbuatannya, Rizal diancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Budianti, melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA