CURUP-Penahanan kasus dugaan korupsi Pakaian Dinas tahun 2007 Sekkab Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi Ussuludin diperpanjang 30 hari. Perpanjangan tahanan itu terhitung sejak 5 Februari 2011.
“Memang penyidik berencana melakukan perpanjangan, meski masa penahanan sebelumnya hampir berakhir,” Kajari Curup, Sri Susilawati melalui Kasi Pidsus, Usa, Senin (24/1).
Menurut Usa, pihak kejaksaan mempunyai wewenang tentang hal tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. Meski demikian, pihak kejaksaan mengaku sudah mulai melakukan rancangan dakwaan untuk mengoreksi kesiapan penyidik dalam melakukan dakwaan di persidangan.
Untuk lamanya proses penyidikan bukan karena penyidik mengalami hambatan dalam pengumpulan bukti. Hanya saja dalam kasus ini selalu ada perkembangan penyidikan.
Ia juga mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti tetapi masih terdapat temuan lain yang masih berhubungan dengan penyidikan tersebut.
Sekedar mengingatkan, Sekkab Rejang Lebong resmi menjadi tahanan Kejari Curup pada 8 Desember 2010. Masa penahanan 20 hari sudah berakhir 27 Desember 2010, selanjutnya penyidik melakukan perpanjangan selama 40 hari akan berakhir 4 Februari 2011. Hanya saja panjangnya peroses penyidikan membuat penyidik terpaksa melakukan perpanjangan dengan izin Pengadilan Negeri (PN) Curup karena masih belum selesai dalam penyidikan.
“Kita masih punya kesempatan lain untuk meminta perpanjagan 30 hari lagi. Jika perpanjangan 30 hari dari PN sudah berakhir dan penyidikan belum tuntas,” katanya.(07)
“Memang penyidik berencana melakukan perpanjangan, meski masa penahanan sebelumnya hampir berakhir,” Kajari Curup, Sri Susilawati melalui Kasi Pidsus, Usa, Senin (24/1).
Menurut Usa, pihak kejaksaan mempunyai wewenang tentang hal tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. Meski demikian, pihak kejaksaan mengaku sudah mulai melakukan rancangan dakwaan untuk mengoreksi kesiapan penyidik dalam melakukan dakwaan di persidangan.
Untuk lamanya proses penyidikan bukan karena penyidik mengalami hambatan dalam pengumpulan bukti. Hanya saja dalam kasus ini selalu ada perkembangan penyidikan.
Ia juga mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti tetapi masih terdapat temuan lain yang masih berhubungan dengan penyidikan tersebut.
Sekedar mengingatkan, Sekkab Rejang Lebong resmi menjadi tahanan Kejari Curup pada 8 Desember 2010. Masa penahanan 20 hari sudah berakhir 27 Desember 2010, selanjutnya penyidik melakukan perpanjangan selama 40 hari akan berakhir 4 Februari 2011. Hanya saja panjangnya peroses penyidikan membuat penyidik terpaksa melakukan perpanjangan dengan izin Pengadilan Negeri (PN) Curup karena masih belum selesai dalam penyidikan.
“Kita masih punya kesempatan lain untuk meminta perpanjagan 30 hari lagi. Jika perpanjangan 30 hari dari PN sudah berakhir dan penyidikan belum tuntas,” katanya.(07)




0 komentar