Image Hosting

Kadispora Divonis 3 Bulan

Rabu, 09 Februari 2011

Mantan Kadisbudpar Dapat 1 Tahun

CURUP-Terdakwa kasus pencekikan terhadap wartawan Radar Pat Petulai, Gunawan Firmansyah divonis 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan.
Sidang tersebut diketuai Tumpal Napitupulu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eliarmi berjalan aman. Dalam tuntutanya, JPU meminta manjelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Gunawan Firmansyah atas perbuatan yang dilakukannya.
Sementara hal-hal yang dapat meringangkan terdakwa yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sudah berdamai dengan wartawan korban kekerasan Hidayatullah, belum pernah dipenjara. Terdakwa juga menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya.
Sementara dalam sidang lainya, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Rejang Lebong,  Suardi Rusin terkait kasus korupsi retribusi Danau Mas Harum Bastari (DMHB) tahun 2009 divonis 1 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan pejara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eliarmi, SH dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara.
Atas vonis yang dibacakan majelis hakim, Suardi mengaku pikir- piker dan berencana melakukan banding atas putusan yang dinilainya tidak layak. Begitupun JPU mengaku pikir-pikir selama satu minggu sebelum keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. “Saya akan banding pak hakim,” kata Suardi Rusin.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Di mana dalam Perda nomor 16 tahun 2006 retribusi seperti itu 1 kali 24 jam harus disetorkan ke kas negara. Sedangkan hasil retribusi tersebut digunakan terdakwa tanpa bisa dipertanggungjawabkan.(07)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA