Image Hosting

LSM Serahkan Koin ke Kajari

Selasa, 07 Juni 2011



F- Samsul Ma’arif/Linggau Pos
KOIN :
Perwakilan LSM saat meletakan koin di depan pintu kejaksaan negeri Curup, Senin (6/6).

Bawa Orang  Buta dan Seekor Sapi

CURUP-Massa tergabung dalam lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya LSM Pekat, LSM Mata Hati, LSM DPK RI, LSM LPPP dan LSM Yasrindo mengantarkan koin ke Kejaksaan Negeri Curup Senin (6/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Massa tersebut sebelumnya melakukan long march dari Lapangan Setia Negara Curup menuju kantor Kajari Curup di Jalan Dwi Tunggal Curup sembari orasi ditujukan pada Kajari dinilai tebang pilih melaksanakan kasus pakaian dinas tahun 2007 dengan terdakwa mantan Sekkab Rejang Lebong, Tarmizi Ussuludin dan Sekretaris PPTK, Ramlan.
Uang koin berjumlah Rp.6.023.400 diberikan pada kejaksaan untuk melakukan penjemputran terhadap Hadi Wasis yang ditahan di Sragen dinilai sebagai saksi kunci utama dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kajaksaan Negeri Curup tak bisa memanggil saksi lantaran keterbatasan dana untuk melakukan penjemputan. Uang koin itu sendiri didapat dari lima LSM melalui penggalangan dana diambil dari masyarakat dan pengendara di simpang Lebong Curup kurang lebih 8 hari. Uniknya, alat transportasi digunakan massa dengan naik sapi yang diberi gerobak sebagai alat untuk mengangkut koin menuju kantor kejaksaan.
Sesampai di depan kantor Kejaksaan Negeri Curup, massa mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian.
Bukan hanya itu, massa pun mengajak orang buta menyerahkan koin sebagai tanda bahwa mata tidak bisa melihat tetapi mereka juga meminta keadilan hukum atas semuanya.
Setelah melakukan orasi di depan pagar hampir setengah jam lebih, akhirnya lima perwakilan LSM melakukan diskusi di ruang rapat Kajari membahas masalah penyerahan koin dan kasus korupsi pakaian dinas tahun 2007.
Namun sayangnya, Kajari tidak bisa langsung menemui mereka dengan alasan berada di Bengkulu hanya diwakilkan Kasi Intel, Oktalian, Kasi Datun Hasna, Jaksa Yusi dan Jaksa Ajang. Setelah melakukan perdebatan cukup alot, wakil dari kejaksaan tidak bisa menerima koin disumbangkan dari hasil penggalangan LSM kepadanya. Hingga akhirnya rapat dihentikan dan massa kembali berada diluar pagar dengan pengamanan dari pihak kepolisian.
Perwakilan LSM Pekat Ishak Burmansah menjelaskan aksi damai pengumpulan dan penyerahan koin dilaksanakan gabungan lima LSM dengan meminta sumbangan sukarela selama 8 hari sejak 26 Mei hingga 3 Juni 2011 dan berhasil mengumpulkan dana Rp 6.023.400. Di mana koin tersebut untuk membantu pihak Kejaksaan Curup menghadirkan tersangka Hadi Wasis sebagai saksi dalam persidangan.
Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan lantaran dinilai Tim Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Mantan Sekkab Tarmizi Ussuludin, dan Sekretaris PPTK Ramlan, tidak mampu menghadirkan Hadi Wasis sebagai saksi didengar keterangan dihadapan majelis hakim sebagai sidang Pengadilan Negeri Curup tanggal 24 Mei 2010 dengan alasan tidak memiliki dana untuk memindahkan Hadi Wasis dari LP Seragen ke Rejang Lebong.
Bahkan mereka juga menilai JPU terkesan cenderung melindungi pihak tertentu sehingga patut diduga Tim JPU sengaja tidak menghadirkan saksi Hadi Wasis. “Demi kepentingan kepastian hukum terhadap perkara tersebut kami masyarakat peduli keadilan minta jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Curup segera mungkin menghadirkan tersangka Hadi Wasis yang saat ini di LP Sragen Jawa tengah pada sidang PN Curup sebelum dilakukan pembacaan tuntutan,” jelasnya.
“Kami juga mengancam bila JPU tidak segera menindaklanjuti maksud dan tujuan kami akan kembali mengerahkan massa dengan jumlah cukup besar,” terang Ishak.
Selain itu, sambung Ishak, ada beberapa kejanggalan diantaranya pada Rabu 25 Mei 2011 sekitar pukul 13.55 WIB, Tumpal Napitulu selaku hakim ketua dalam kasus dugaan korupsi pakaian dinas tahun 2007 menghadap Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Sri Susilawati di kantor Kejaksaan Negeri Curup, akan tetapi menurut Tumpal ketika memberikan keterangan kepada kami, bahwa kedatangannya ke kejaksaan untuk kepentingan kasus hukum lakalantas.
“Pada Kamis tanggal 3 Juni 2011, terdakwa Tarmizi mendapat izin berkunjung melihat anaknya yang dirawat di klinik Dwi Sri Lubuklinggau dan selama berada diluar rumah tahanan terdakwa Tarmizi dikawal oleh dua orang petugas kepolisian, namun pengawalan tersebut petugas kepolisian selama dalam perjalanan Lubuklinggau-Curup tidak berada dalam satu kendaraan, melainkan justru dua orang jaksa penuntut umum yang menjadi supir dan pendamping selama perjalanan,” terang Ishak.
Menurut Ishak, pengawalan JPU terhadap terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 10 peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang hukum acara pidana. Kembali dijelaskan Ishak, dengan aksi puluhan massa yang tergabung dalam lima LSM dengan niat tulus menyerahkan koin ke jaksa tetapi tidak diterima. Menurutnya, Kajari Curup Sri Susilawati dinilai pengecut.
“Jelas pengecut karena Kajari Curup tidak berani keluar, sementara kami yakin Kajari ada didalam gedung Kejaksaan Negeri. Kami akan pantau terus kondisi uang koin yang diletakan di depan pintu masuk ruang kejaksaan, jika perlu kami akan bertahan dengan menginap,” tegasnya.
Sementara itu Kajari Curup, Sri Susilawati melalui Kasi Intel, Oktalian menerangkan tidak diterimanya koin yang sudah dikumpulkan LSM lantaran dirinya belum melakukan koordinasi dengan pimpinan. “Kami belum bisa melakukan dan menerima koin, dan itu akan saya koordinasikan dengan atasan kami saat ini ada di Bengkulu dan kami hubungi via Hand Phone tetapi tidak aktif,” katanya.(07)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA